Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor untuk beberapa komoditas pangan, termasuk gula sebesar 3,12 juta ton dan garam sebesar 1,18 juta ton, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan rantai pasok industri nasional.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor untuk beberapa komoditas pangan, termasuk gula dan garam, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan rantai pasok industri nasional.
Kuota impor gula yang ditetapkan sebesar 3,12 juta ton, sedangkan kuota impor garam sebesar 1,18 juta ton. Selain itu, pemerintah juga menyepakati gula untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE KB) sebesar 508.360 ton.
Keputusan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan memastikan keberlangsungan rantai pasok industri nasional. Namun, perlu diingat bahwa keputusan ini juga dapat memiliki dampak pada produksi dan harga gula serta garam di dalam negeri.
Penetapan Kuota Impor Gula
Penetapan Kuota Impor Garam