PP 42/2025: Hakim Kelas II Gaji Naik Jadi Rp 54,7 Juta per Bulan
Back
Back
2
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 11
Sources1 verified

PP 42/2025: Hakim Kelas II Gaji Naik Jadi Rp 54,7 Juta per Bulan

AnalisaHub Editorial·January 11, 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

The government has officially increased the salary of Judge Class II to Rp 54.7 million per month through the implementation of Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. This significant increase aims to reduce corruption and improve the judiciary's performance. The new salary scheme is expected to take effect in 2026.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

PP 42/2025: Hakim Kelas II Gaji Naik Jadi Rp 54,7 Juta per Bulan

Latar Belakang

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang gaji hakim. Dalam peraturan tersebut, gaji hakim kelas II dinaikkan menjadi Rp 54,7 juta per bulan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi korupsi di lembaga peradilan.

Dampak

Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas hakim. Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan hakim dapat bekerja lebih profesional dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

Implementasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden dan akan berlaku mulai 2026. Dalam implementasinya, pemerintah akan memastikan bahwa kenaikan gaji hakim ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
5 days ago
Read Time
5 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Gaji HakimPeraturan PemerintahKorupsi

Key Events

1

Kenaikan Gaji Hakim

2

Peraturan Pemerintah 42/2025

Timeline from 1 verified sources