Key insights and market outlook
The government has officially increased the salary of Judge Class II to Rp 54.7 million per month through the implementation of Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. This significant increase aims to reduce corruption and improve the judiciary's performance. The new salary scheme is expected to take effect in 2026.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tentang gaji hakim. Dalam peraturan tersebut, gaji hakim kelas II dinaikkan menjadi Rp 54,7 juta per bulan. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi korupsi di lembaga peradilan.
Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas hakim. Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan hakim dapat bekerja lebih profesional dan tidak tergoda oleh tindakan korupsi. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Presiden dan akan berlaku mulai 2026. Dalam implementasinya, pemerintah akan memastikan bahwa kenaikan gaji hakim ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kenaikan Gaji Hakim
Peraturan Pemerintah 42/2025