10.22 Million Taxpayers Activate Coretax Accounts, DJP Announces No Deadline for Activation
Back
Back
3
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 30
Sources5 verified

10,22 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, DJP Tetapkan Tidak Ada Batas Waktu Aktivasi

Tim Editorial AnalisaHub·30 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Hingga 30 Desember 2025, 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka, yang merupakan 68,59% dari total 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan 1

. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mengaktivasi akun Coretax, dan wajib pajak dapat melakukannya kapan saja sebelum menggunakan layanan Coretax 2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Aktivasi Akun Coretax Mencapai 10,22 Juta

DJP Tetapkan Tidak Ada Batas Waktu Aktivasi

Hingga 30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 10,22 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax mereka 1

. Ini merupakan 68,59% dari total 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mengaktivasi akun Coretax, dan wajib pajak dapat melakukannya kapan saja sebelum menggunakan layanan Coretax 2.

Mengaktivasi Akun Coretax

Untuk mengaktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat mengikuti instruksi pada situs web resmi DJP atau mencari bantuan di kantor pajak 3

. DJP mengingatkan wajib pajak bahwa semua layanan perpajakan tersedia secara gratis dan memperingatkan untuk tidak menggunakan perantara atau calo 4.

Original Sources

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
7 min
Sources
5 verified

Topics Covered

Coretax ActivationTaxpayersDJP Announcement

Key Events

1

Coretax Account Activation

2

DJP Announcement on No Deadline

Timeline from 5 verified sources