Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa 11,19 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka per 2 Januari 2026, mewakili 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024. Pencapaian signifikan ini menandai langkah penting dalam upaya modernisasi administrasi pajak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah melaporkan pencapaian penting dalam implementasi sistem Coretax. Per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, total 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka ini mewakili sekitar 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.
Adopsi sistem Coretax yang cepat menunjukkan keberhasilan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital dalam administrasi pajak. Upaya modernisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman wajib pajak, memperbaiki tingkat kepatuhan, dan menyederhanakan proses pelaporan pajak. Sistem Coretax dirancang untuk menyediakan platform yang lebih efisien dan ramah pengguna bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Jumlah wajib pajak yang signifikan telah mengaktifkan akun Coretax menunjukkan respons positif terhadap upaya digitalisasi pemerintah. Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi waktu pemrosesan, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan dalam administrasi pajak. Ketika Indonesia terus memodernisasi infrastruktur pajaknya, inisiatif seperti ini kemungkinan akan memainkan peran penting dalam membentuk lanskap fiskal negara.
Coretax Activation Milestone
Tax Digitalization Progress