Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka per 2 Januari 2026. Ini mewakili 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan 2024. Mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi (10,29 juta), sementara wajib pajak badan mencapai 816.117 aktivasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengumumkan pencapaian signifikan dalam upaya administrasi pajak digital mereka. Per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, total 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka. Prestasi ini mewakili sekitar 75% dari 14,9 juta wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun fiskal 2024.
Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP), dengan 10.287.565 akun diaktifkan. Wajib pajak badan mencatat 816.117 aktivasi. Distribusi ini menunjukkan partisipasi kuat di berbagai kategori wajib pajak, dengan wajib pajak orang pribadi memimpin adopsi sistem Coretax yang baru.
Sistem Coretax mewakili upaya modernisasi besar dalam administrasi pajak Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan efisiensi. Tingkat aktivasi yang tinggi dalam periode awal menunjukkan penerimaan positif di kalangan wajib pajak, yang berpotensi didorong oleh kemudahan sistem dan upaya implementasi DJP.
Aktivasi berhasil lebih dari 11 juta akun Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan pajak dan berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan. Upaya DJP dalam mempromosikan administrasi pajak digital dapat mengarah pada perbaikan lebih lanjut dalam ekosistem pajak Indonesia.
Coretax Activation Milestone
Tax Digitalization Progress