Key insights and market outlook
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses sidang disiplin yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Pelanggaran yang dilakukan termasuk pemalsuan dokumen, pungutan liar, dan pelanggaran integritas. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh dan proses banding, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan disiplin administrasi di kalangan ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah proses sidang disiplin yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 27 November 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga standar integritas dan disiplin yang tinggi di kalangan ASN.
Para ASN yang diberhentikan terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin serius, termasuk pemalsuan dokumen, pungutan liar, tidak masuk kerja, menikah tanpa izin, dan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran ini terungkap melalui pemeriksaan yang cermat dan proses banding. BPASN menguatkan 10 kasus, mengurangi hukuman dalam 4 kasus, dan membatalkan 2 kasus berdasarkan tinjauan menyeluruh dan bukti baru yang diajukan selama sidang.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan disiplin administrasi di kalangan ASN. Dengan mengambil langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menanamkan budaya akuntabilitas dan profesionalisme di kalangan ASN, memastikan bahwa pegawai negeri menjunjung tinggi standar perilaku dan pelayanan publik yang terbaik.
Civil Servants Dismissal
Disciplinary Action Against ASN