Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 20.289 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada periode 1-5 Januari 2026. Mayoritas penyampaian SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Partisipasi awal ini menunjukkan adopsi yang meningkat terhadap platform pelaporan pajak digital yang baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan awal yang menggembirakan untuk musim pelaporan pajak tahun 2025. Hingga 5 Januari 2026, 20.289 wajib pajak telah berhasil menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang baru. Data menunjukkan bahwa mayoritas penyampaian SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, menandakan partisipasi luas di berbagai sektor pekerjaan.
Adopsi awal yang signifikan terhadap platform Coretax ini menunjukkan efektivitas transformasi digital dalam administrasi pajak di Indonesia. Sistem Coretax merupakan upaya modernisasi besar-besaran oleh DJP untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan.
Partisipasi awal yang kuat ini menunjukkan bahwa wajib pajak beradaptasi dengan baik terhadap sistem pelaporan digital yang baru. Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan dan efisiensi dalam administrasi pajak. Upaya DJP untuk memanfaatkan teknologi dalam pengumpulan pajak kemungkinan akan berdampak positif pada penerimaan negara dan pengalaman wajib pajak.
Tax Filing Season Opening
Digital Tax Platform Adoption