Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 22 penyelenggara fintech peer-to-peer lending memiliki rasio kredit macet agregat di atas 5% per Oktober 2025. Mayoritas platform ini beroperasi di segmen produktif, yang langsung terpengaruh oleh dinamika ekonomi. Data OJK ini menyoroti meningkatnya risiko kredit di sektor fintech lending, terutama di kalangan bisnis yang melayani segmen produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 22 platform fintech peer-to-peer lending mencatat rasio kredit macet agregat melebihi 5% per Oktober 2025. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas di OJK, mayoritas platform ini beroperasi di segmen produktif, membuat mereka sangat rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Agusman menjelaskan bahwa alasan utama tingginya rasio NPL di kalangan fintech lender segmen produktif adalah paparan langsung mereka terhadap dinamika ekonomi. Ketika kondisi ekonomi berubah, peminjam di segmen ini menghadapi tantangan yang meningkat dalam melunasi pinjaman, sehingga meningkatkan risiko kredit bagi pemberi pinjaman. Situasi ini menggarisbawahi perlunya praktik manajemen risiko yang kuat dalam industri fintech lending.
Temuan OJK ini menyoroti meningkatnya risiko kredit di sektor fintech lending, terutama di kalangan bisnis yang melayani segmen produktif. Sebagai respons, badan pengawas mungkin perlu meningkatkan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko ini, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pasar fintech lending.
Fintech NPL Ratio Disclosure
Credit Risk Increase in Productive Segment