24 Fintech Lending Firms Show High NPL Rates Above 5% as of November 2025
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 10
Sources2 verified

24 Perusahaan Fintech Lending Catat Tingkat Kredit Macet Tinggi di Atas 5% per November 2025

Tim Editorial AnalisaHub·10 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 24 perusahaan fintech lending memiliki tingkat kredit macet di atas 5% per November 2025, yang didominasi oleh segmen produktif 1

2. OJK melakukan langkah pengawasan, termasuk meminta rencana aksi dan mengenakan sanksi administratif untuk ketidakpatuhan. Outstanding pinjaman fintech lending mencapai Rp94,85 triliun, dengan TWP90 sebesar 4,33%.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Laporkan Kenaikan Kredit Macet di Sektor Fintech Lending

Tingkat Kredit Macet yang Tinggi di Platform Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi 24 perusahaan fintech lending dengan tingkat kredit macet di atas 5% per November 2025 1

2. Jumlah ini meningkat dari 22 perusahaan pada bulan sebelumnya 2. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa tingkat kredit macet yang tinggi ini terutama ditemukan di segmen produktif, yang sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi.

Respons Regulasi dan Langkah Pengawasan

Sebagai respons, OJK menerapkan beberapa langkah pengawasan. Regulator meminta perusahaan fintech lending ini untuk menyusun rencana aksi untuk mengatasi tingkat kredit macet yang tinggi, yang akan dipantau secara ketat 1

. Agusman menekankan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti penghentian sementara penyaluran dana atau pembatasan penerimaan lender baru. OJK juga mendorong perusahaan untuk memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan untuk menjaga kualitas portofolio pinjaman mereka.

Persyaratan Modal dan Konsolidasi Industri

OJK juga melaporkan bahwa per November 2025, sembilan perusahaan fintech lending masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar 1

. Perusahaan-perusahaan ini didorong untuk mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan ini, seperti melalui injeksi modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau mempertimbangkan merger. Agusman menyatakan bahwa konsolidasi melalui merger dapat menjadi opsi yang tepat untuk memperkuat struktur bisnis, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Tinjauan Industri

Sektor fintech lending terus tumbuh, dengan outstanding pinjaman mencapai Rp94,85 triliun pada November 2025, yang merupakan peningkatan 25,45% secara tahunan 1

. Namun, TWP90 (ukuran tunggakan pinjaman) meningkat menjadi 4,33%, menunjukkan potensi risiko di sektor ini. Langkah-langkah proaktif OJK bertujuan untuk mengurangi risiko ini dan memastikan stabilitas industri fintech lending.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
6 days ago
Read Time
13 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Fintech RegulationNPL ManagementFinancial Services Oversight

Key Events

1

Fintech NPL Rate Increase

2

Regulatory Supervision Intensification

3

Capital Requirement Enforcement

Timeline from 2 verified sources