Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 29 perusahaan asuransi berencana untuk memisahkan unit usaha syariah mereka pada Desember 2026 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa 29 perusahaan asuransi akan memisahkan unit usaha syariah mereka pada akhir 2026 1
Saat ini, Indonesia memiliki 16 perusahaan asuransi syariah full-fledged, terdiri dari 10 asuransi jiwa dan 6 asuransi umum 1
Untuk memenuhi syarat pemisahan, unit syariah harus memenuhi kriteria keuangan tertentu, termasuk memiliki dana tabarru' dan investasi peserta minimal 50% dari total dana asuransi dan mencapai ekuitas minimum Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi (Rp200 miliar untuk perusahaan reasuransi) 2
Sementara pemisahan ini akan memperluas sektor asuransi syariah, beberapa perusahaan telah memilih untuk mengembalikan izin unit usaha syariah mereka. Ogi Prastomiyono mencatat bahwa konsolidasi ini merupakan proses alami pasar selama layanan konsumen tetap terjaga 2
Sharia Unit Spin-off Mandate
Insurance Regulation Update