29 Insurance Firms Still Fall Short on Minimum Capital Requirement
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 9
Sources1 verified

29 Perusahaan Asuransi Masih Kurang Modal, OJK Beri Waktu Hingga Akhir 2026

Tim Editorial AnalisaHub·9 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 29 perusahaan asuransi dan reasuransi masih belum memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan untuk 2026. Hingga akhir November 2025, 115 dari 144 perusahaan (79,86%) telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan. OJK memberikan waktu hingga akhir 2026 untuk mematuhi peraturan, dengan ketentuan modal minimum berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar tergantung jenis usaha asuransi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Sektor Asuransi Menghadapi Batas Waktu Pemenuhan Modal

OJK Laporkan Kemajuan dalam Peningkatan Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa meskipun telah terjadi kemajuan signifikan, 29 perusahaan asuransi dan reasuransi masih di bawah persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi pada akhir 2026. Hingga November 2025, 115 dari 144 perusahaan (79,86%) telah berhasil memenuhi tingkat ekuitas minimum yang dipersyaratkan oleh peraturan OJK.

Kerangka Regulasi dan Persyaratan Modal

Peraturan OJK (POJK No. 23/2023) menetapkan persyaratan peningkatan modal dua tahap untuk perusahaan asuransi. Batas waktu tahap pertama adalah Desember 2026, dengan tahap kedua pada Desember 2028. Persyaratan modal minimum berbeda berdasarkan jenis usaha:

  • Asuransi konvensional: Rp250 miliar
  • Reasuransi: Rp500 miliar
  • Asuransi syariah: Rp100 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp200 miliar

Status Kepatuhan Industri

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan saat ini adalah 79,86%, mewakili 115 dari 144 perusahaan. Regulator telah memberikan waktu hingga akhir 2026 bagi perusahaan yang belum patuh untuk memenuhi persyaratan. Ogi mengungkapkan optimismenya bahwa lebih banyak perusahaan akan mematuhi peraturan pada batas waktu yang ditentukan, dengan menyatakan, "Kami berharap bahwa pada akhir 2026, semakin banyak perusahaan asuransi yang akan memenuhi persyaratan ekuitas minimum."

Implikasi Pasar

Peraturan peningkatan modal bertujuan untuk memperkuat stabilitas industri asuransi dan kapasitas pembayaran klaim. Meskipun tingkat kepatuhan saat ini positif, 29 perusahaan yang tersisa harus segera mengambil tindakan untuk menghindari potensi konsekuensi regulatori. OJK terus memantau situasi dengan ketat, menyeimbangkan antara penegakan peraturan dan kapasitas industri.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Insurance RegulationCapital RequirementsFinancial Compliance

Key Events

1

Insurance Capital Requirement Compliance

2

OJK Regulatory Update

Timeline from 1 verified sources