Key insights and market outlook
Hingga 29 Desember 2025, sekitar 9,87 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka, meninggalkan sekitar 5 juta wajib pajak yang belum aktivasi dari 14,9 juta yang wajib lapor SPT Tahunan 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, 9.871.709 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka 2
Aktivasi akun Coretax sangat penting untuk musim pelaporan pajak 2025. Wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan, dengan batas waktu 31 Maret 2026 1
Meskipun kemajuan signifikan, sekitar 5 juta wajib pajak masih belum teraktivasi per 29 Desember 2025 1
Coretax Activation Progress Update
2025 Tax Filing Requirement