Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 7 bank perkreditan rakyat di Indonesia selama 2025 karena mengalami kesulitan keuangan. Seluruh bank yang terdampak berasal dari kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses penyelesaian dan menjamin simpanan nasabah sesuai regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh bank perkreditan rakyat di Indonesia selama tahun 2025. Semua lembaga yang terdampak termasuk dalam kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Keputusan ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangan mereka meskipun telah diawasi dan dibimbing oleh regulator.
Pencabutan izin dilakukan sebagai langkah terakhir ketika bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan, tata kelola, dan likuiditas. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengawasi proses penyelesaian dan melindungi simpanan nasabah sesuai regulasi yang berlaku. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti proses klaim resmi yang diumumkan oleh LPS.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah meningkatkan pengawasan ketat terhadap bank perkreditan rakyat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di daerah, serta melindungi kepentingan nasabah. Regulator terus memantau sektor ini dengan saksama untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
Bank License Revocation
Rural Bank Closures
Deposit Insurance Activation