7 Million Taxpayers Haven't Activated Coretax Accounts, DJP Urges Action
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 27
Sources1 verified

7 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax, DJP Desak Aksi

Tim Editorial AnalisaHub·27 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Sekitar 7 juta wajib pajak di Indonesia belum mengaktifkan akun Coretax mereka, yang wajib digunakan untuk administrasi pajak, termasuk pelaporan pajak pada 31 Maret 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melaporkan bahwa hanya 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, mewakili 51,66% dari total. Sistem Coretax sedang diimplementasikan untuk memodernisasi pelaporan pajak, dengan 4,8 juta wajib pajak telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

7 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi Wajib untuk Pelaporan Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, telah mendesak wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax mereka, karena sekitar 7 juta wajib pajak masih belum aktif. Sistem Coretax sangat penting untuk administrasi pajak, termasuk pengiriman laporan pajak, yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Hingga saat ini, hanya 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, mewakili 51,66% dari total basis wajib pajak.

Kemajuan dan Tantangan

Bimo Wijayanto menekankan bahwa hanya 4,8 juta wajib pajak yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik, menyumbang 32,38% dari total. DJP melakukan dua kali uji coba untuk sistem Coretax. Uji coba pertama, yang melibatkan sekitar 25.000 pegawai DJP, dilakukan pada November 2025 dan dinyatakan berhasil meskipun ada sedikit keterlambatan di awal. Uji coba kedua menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, meningkatkan keyakinan akan kesiapan sistem untuk musim pelaporan pajak berikutnya.

Implementasi dan Rencana ke Depan

Sistem Coretax mewakili langkah signifikan dalam memodernisasi infrastruktur pelaporan pajak di Indonesia. Dengan optimisme DJP terhadap kemampuan sistem ini, implementasi Coretax yang sukses diharapkan dapat merampingkan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan. Wajib pajak didorong untuk mengaktifkan akun mereka dan menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari masalah selama musim pelaporan pajak 2026.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax AdministrationCoretax SystemTaxpayer Compliance

Key Events

1

Coretax Account Activation Drive

2

Tax Reporting Modernization

Timeline from 1 verified sources