Key insights and market outlook
Sekitar 7 juta wajib pajak di Indonesia belum mengaktifkan akun Coretax mereka, yang wajib digunakan untuk administrasi pajak, termasuk pelaporan pajak pada 31 Maret 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melaporkan bahwa hanya 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, mewakili 51,66% dari total. Sistem Coretax sedang diimplementasikan untuk memodernisasi pelaporan pajak, dengan 4,8 juta wajib pajak telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, telah mendesak wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax mereka, karena sekitar 7 juta wajib pajak masih belum aktif. Sistem Coretax sangat penting untuk administrasi pajak, termasuk pengiriman laporan pajak, yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Hingga saat ini, hanya 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, mewakili 51,66% dari total basis wajib pajak.
Bimo Wijayanto menekankan bahwa hanya 4,8 juta wajib pajak yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik, menyumbang 32,38% dari total. DJP melakukan dua kali uji coba untuk sistem Coretax. Uji coba pertama, yang melibatkan sekitar 25.000 pegawai DJP, dilakukan pada November 2025 dan dinyatakan berhasil meskipun ada sedikit keterlambatan di awal. Uji coba kedua menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, meningkatkan keyakinan akan kesiapan sistem untuk musim pelaporan pajak berikutnya.
Sistem Coretax mewakili langkah signifikan dalam memodernisasi infrastruktur pelaporan pajak di Indonesia. Dengan optimisme DJP terhadap kemampuan sistem ini, implementasi Coretax yang sukses diharapkan dapat merampingkan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan. Wajib pajak didorong untuk mengaktifkan akun mereka dan menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari masalah selama musim pelaporan pajak 2026.
Coretax Account Activation Drive
Tax Reporting Modernization