Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,86%) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk tahun 2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK No. 23/2023. Persyaratan yang ditetapkan adalah: Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, Rp500 miliar untuk reasuransi, dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah. Meskipun ada kemajuan, 29 perusahaan masih belum patuh per November 2025 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 79,86% perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum baru yang ditetapkan untuk tahun 2026. Hingga November 2025, 115 dari 144 perusahaan telah mencapai kepatuhan terhadap peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 23/2023 1
Peraturan tersebut menetapkan peningkatan signifikan dalam persyaratan ekuitas minimum di berbagai kategori perusahaan asuransi:
Meskipun tingkat kepatuhan menjanjikan, 29 perusahaan masih belum patuh hingga periode pelaporan terakhir. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan optimisme bahwa lebih banyak perusahaan akan memenuhi persyaratan sebelum akhir 2026 1
Pasar asuransi Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif:
Peraturan baru ini mewakili penguatan signifikan terhadap persyaratan modal sektor asuransi, yang bertujuan meningkatkan stabilitas industri dan perlindungan konsumen. OJK terus memantau kepatuhan dengan ketat dan mengharapkan tingkat kepatuhan meningkat lebih lanjut menjelang batas waktu 2
Insurance Equity Requirement Compliance
OJK Regulation Enforcement