79.86% of Indonesian Insurance Companies Meet Minimum Equity Requirement by 2026 Deadline
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 10
Sources2 verified

79,86% Perusahaan Asuransi di Indonesia Penuhi Syarat Ekuitas Minimum 2026

Tim Editorial AnalisaHub·10 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,86%) telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk tahun 2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK No. 23/2023. Persyaratan yang ditetapkan adalah: Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp100 miliar untuk asuransi syariah, Rp500 miliar untuk reasuransi, dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah. Meskipun ada kemajuan, 29 perusahaan masih belum patuh per November 2025 1

2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Sektor Asuransi Indonesia Menunjukkan Kemajuan dalam Memenuhi Persyaratan Ekuitas Baru

Kepatuhan Signifikan Tercapai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 79,86% perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum baru yang ditetapkan untuk tahun 2026. Hingga November 2025, 115 dari 144 perusahaan telah mencapai kepatuhan terhadap peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 23/2023 1

2.

Ambang Batas Ekuitas Baru

Peraturan tersebut menetapkan peningkatan signifikan dalam persyaratan ekuitas minimum di berbagai kategori perusahaan asuransi:

  • Perusahaan asuransi konvensional: Rp250 miliar (naik dari Rp150 miliar)
  • Perusahaan asuransi syariah: Rp100 miliar
  • Perusahaan reasuransi: Rp500 miliar
  • Perusahaan reasuransi syariah: Rp200 miliar

Status Industri dan Prospek Masa Depan

Meskipun tingkat kepatuhan menjanjikan, 29 perusahaan masih belum patuh hingga periode pelaporan terakhir. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan optimisme bahwa lebih banyak perusahaan akan memenuhi persyaratan sebelum akhir 2026 1

.

Konteks Kinerja Pasar

Pasar asuransi Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif:

  • Total aset asuransi komersial mencapai Rp971,22 triliun pada November 2025, mewakili pertumbuhan 7,49% YoY
  • Premi asuransi komersial totalnya Rp297,88 triliun, menunjukkan pertumbuhan 0,41% YoY
  • Klaim asuransi mencapai Rp197,33 triliun, mewakili kontraksi 4,64% YoY

Dampak Regulasi

Peraturan baru ini mewakili penguatan signifikan terhadap persyaratan modal sektor asuransi, yang bertujuan meningkatkan stabilitas industri dan perlindungan konsumen. OJK terus memantau kepatuhan dengan ketat dan mengharapkan tingkat kepatuhan meningkat lebih lanjut menjelang batas waktu 2

.

Sumber

  1. [Kontan](
  2. [Bisnis.com](
Original Sources

Story Info

Published
6 days ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Insurance RegulationFinancial ComplianceCapital Requirements

Key Events

1

Insurance Equity Requirement Compliance

2

OJK Regulation Enforcement

Timeline from 2 verified sources