Key insights and market outlook
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir 2026 sebagai positif bagi industri asuransi syariah. Regulasi yang tertuang dalam POJK 11/2023 ini diperkirakan akan menciptakan peluang pertumbuhan seiring munculnya lebih banyak perusahaan asuransi syariah. AASI memperkirakan perusahaan-perusahaan akan menyelesaikan proses spin-off pada kuartal I-2027, meningkatkan prospek industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 POJK 11/2023. Regulasi ini bertujuan memperkuat sektor asuransi syariah dengan menciptakan entitas yang independen.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai kewajiban ini berdampak positif bagi industri. Arry Bagoes Wibowo, Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI, menjelaskan bahwa meskipun batas waktu adalah akhir 2026, perusahaan-perusahaan kemungkinan besar akan menyelesaikan proses pemisahan pada kuartal I-2027. Timeline ini menunjukkan bahwa dampak penuh regulasi akan terwujud pada awal 2027.
Kewajiban spin-off ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi syariah, sehingga menciptakan peluang pertumbuhan signifikan bagi industri. Dengan lebih banyak entitas yang beroperasi secara independen, sektor ini kemungkinan akan mengalami peningkatan kompetisi dan inovasi, yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen dan berkontribusi pada pertumbuhan pasar asuransi syariah di Indonesia.
UUS Spin-off Requirement
Sharia Insurance Industry Growth