Key insights and market outlook
Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.932.552, yang merupakan kenaikan 6,7% dari level 2025 sebesar Rp3.685.616. Keputusan yang diumumkan oleh Gubernur Muzakir Manaf ini muncul setelah penundaan karena prioritas penanganan bencana daerah. Kenaikan sebesar Rp246.936 ini berlaku mulai 2026, melanjutkan komitmen Aceh dalam penyesuaian upah sesuai kondisi ekonomi.
Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.932.552. Ini merupakan kenaikan 6,7% (atau Rp246.936) dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.685.616. Keputusan ini dibuat melalui surat keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Muzakir Manaf. Pengumuman ini muncul setelah penundaan dari tanggal asli 24 Desember 2025 karena fokus provinsi dalam menangani bencana alam terkini.
UMP baru ini akan diimplementasikan mulai 2026, mencerminkan komitmen provinsi untuk menyesuaikan upah sesuai kondisi ekonomi sambil menjaga stabilitas ekonomi regional. Penyesuaian ini merupakan bagian dari proses review rutin Aceh, menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan pekerja dan realitas ekonomi. Kenaikan ini diharapkan berdampak positif bagi pekerja lokal sambil dikelola dengan hati-hati untuk menjaga kelangsungan bisnis.
2026 Minimum Wage Announcement
Regional Wage Adjustment