Aceh Province Does Not Set UMP for 2026
Back
Back
3
Impact
2
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 31
Sources1 verified

Provinsi Aceh Tidak Menetapkan UMP 2026

Tim Editorial AnalisaHub·31 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan bahwa Provinsi Aceh tidak akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk 2026. Sebaliknya, provinsi akan terus menggunakan tarif UMP 2025. Keputusan ini disebabkan oleh proses pemulihan Aceh dari bencana banjir bandang yang baru-baru ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa provinsi masih dalam proses pemulihan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Provinsi Aceh Tidak Menetapkan UMP 2026

Alasan di Balik Keputusan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan bahwa Provinsi Aceh tidak akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk 2026. Keputusan ini disebabkan oleh proses pemulihan Aceh dari bencana banjir bandang yang baru-baru ini. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, provinsi masih dalam proses pemulihan.

Dampak pada Pekerja

Keputusan untuk tidak menetapkan tarif UMP baru untuk 2026 berarti bahwa pekerja di Provinsi Aceh akan terus menerima upah minimum yang sama dengan tahun 2025. Hal ini dapat memiliki implikasi pada daya beli pekerja di provinsi, serta kedayagunaan bisnis di wilayah tersebut.

Sumber

  1. [Detik Finance](
Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
5 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Upah Minimum ProvinsiKementerian KetenagakerjaanBencana Banjir

Key Events

1

Aceh Province Does Not Set UMP for 2026

2

Ongoing Recovery from Flood Disaster

Timeline from 1 verified sources