Key insights and market outlook
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan bahwa Provinsi Aceh tidak akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk 2026. Sebaliknya, provinsi akan terus menggunakan tarif UMP 2025. Keputusan ini disebabkan oleh proses pemulihan Aceh dari bencana banjir bandang yang baru-baru ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa provinsi masih dalam proses pemulihan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjelaskan bahwa Provinsi Aceh tidak akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk 2026. Keputusan ini disebabkan oleh proses pemulihan Aceh dari bencana banjir bandang yang baru-baru ini. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, provinsi masih dalam proses pemulihan.
Keputusan untuk tidak menetapkan tarif UMP baru untuk 2026 berarti bahwa pekerja di Provinsi Aceh akan terus menerima upah minimum yang sama dengan tahun 2025. Hal ini dapat memiliki implikasi pada daya beli pekerja di provinsi, serta kedayagunaan bisnis di wilayah tersebut.
Aceh Province Does Not Set UMP for 2026
Ongoing Recovery from Flood Disaster