Key insights and market outlook
Aceh telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.932.552, yang merupakan kenaikan 6,7% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah penundaan karena fokus pada penanganan bencana. Ini melengkapi pengumuman UMP di seluruh 38 provinsi Indonesia untuk tahun 2026.
Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.932.552, yang menandai kenaikan 6,7% atau sekitar Rp246.000 dari tahun sebelumnya. Pengumuman ini datang setelah penundaan yang awalnya disebabkan oleh fokus provinsi pada penanganan bencana. Keputusan ini dibuat melalui surat keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Muzakir Manaf (juga dikenal sebagai Mualem).
Pengumuman UMP 2026 di Aceh melengkapi penetapan upah minimum provinsi di seluruh 38 provinsi Indonesia untuk tahun 2026. Perkembangan ini sangat penting bagi pengusaha dan pekerja karena menetapkan baseline upah minimum untuk tahun mendatang. Kenaikan ini diharapkan memiliki implikasi pada biaya tenaga kerja dan berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi di provinsi tersebut.
Penundaan pengumuman UMP Aceh awalnya disebabkan oleh prioritas provinsi dalam penanganan bencana. Pengumuman resmi dibuat melalui dekrit formal, menekankan pentingnya keputusan regulasi ini bagi pengusaha sektor pemerintah dan swasta di provinsi tersebut. Upah minimum baru akan efektif mulai Januari 2026.
UMP 2026 Announcement
Aceh Wage Increase