Key insights and market outlook
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyatakan bahwa belum ada kesepakatan mengenai rencana pembongkaran dan ganti rugi untuk tiang monorel yang dimiliki perusahaan. Tiang-tiang di Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika ini dianggap sebagai aset Adhi Karya berdasarkan putusan pengadilan tahun 2012 dan pendapat hukum tahun 2017. Perusahaan saat ini sedang dalam diskusi lanjutan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai hal ini.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengonfirmasi bahwa belum ada kesepakatan final mengenai rencana pembongkaran tiang monorel di Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika. Menurut Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, perusahaan masih dalam negosiasi aktif dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini.
Tiang monorel tersebut dianggap sebagai aset Adhi Karya berdasarkan dua dokumen hukum penting: putusan pengadilan (Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel) tanggal 22 Oktober 2012, dan pendapat hukum (No. B.354/G/Gph.1/08/2017) dari Jaksa Pengacara Negara tanggal 16 Agustus 2017. Dokumen-dokumen ini secara hukum menetapkan kepemilikan Adhi Karya atas tiang-tiang tersebut.
Pemprov DKI Jakarta berencana memulai pembongkaran tiang monorel mulai Rabu pekan depan. Namun, Adhi Karya menekankan bahwa keputusan terkait tiang-tiang tersebut harus dibuat dengan melibatkan perusahaan, sebagai pemilik sah aset tersebut. Perusahaan tetap berkomitmen untuk mencari resolusi melalui diskusi lanjutan dengan pemerintah.
Monorel Pole Demolition Plan Discussion
Asset Ownership Dispute