Key insights and market outlook
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025, dengan tiga agenda utama: perubahan Anggaran Dasar perusahaan, pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran 2026, dan perubahan jajaran pengurus perusahaan. Restrukturisasi pengurus sesuai dengan surat dari Badan Pengatur BUMN terkait penyesuaian kepemimpinan perusahaan.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), perusahaan tambang milik negara, dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta. Rapat ini akan membahas tiga agenda penting: perubahan Anggaran Dasar perusahaan, pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030, serta perubahan struktur manajemen perusahaan.
Rencana restrukturisasi manajemen Antam sesuai dengan surat dari Badan Pengatur BUMN terkait penyesuaian kepemimpinan perusahaan. Langkah ini didukung oleh Pasal 4C ayat (3) UU BUMN, yang mengatur bahwa pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden.
Perubahan kepemimpinan di Antam ini signifikan karena mencerminkan praktik tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memenuhi persyaratan regulasi untuk BUMN. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui rencana bisnis masa depan menunjukkan pergeseran dinamika tata kelola perusahaan, yang berpotensi memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih gesit sambil tetap menjaga pengawasan negara.
Extraordinary General Meeting
Management Reshuffle
Corporate Governance Changes