Key insights and market outlook
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya nilai alfa yang proporsional dalam formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha mendukung formula pengupahan yang berbasis pada kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Asosiasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023 sebagai dasar posisinya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya menjaga nilai alfa yang proporsional dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, dunia usaha mendukung formula pengupahan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 51/2023, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023.
Apindo menyoroti beberapa prinsip penting yang harus dijaga dalam proses perhitungan upah:
Sikap dunia usaha ini didasarkan pada perkembangan regulasi terkini. Peraturan Pemerintah No. 51/2023 menyediakan kerangka kerja untuk penentuan upah, sementara putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat implementasinya. Dukungan Apindo terhadap kerangka kerja ini mencerminkan komitmen mereka terhadap proses penetapan upah yang terstruktur dan seimbang terhadap berbagai faktor ekonomi.
UMP 2026 Formula Discussion
Apindo Policy Statement