Apindo Urges Proportional Alpha in 2026 Provincial Minimum Wage Formula
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Apindo Desak Penggunaan Alfa Proporsional dalam Formula UMP 2026

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya nilai alfa yang proporsional dalam formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha mendukung formula pengupahan yang berbasis pada kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Asosiasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023 sebagai dasar posisinya.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Apindo Mendesak Pendekatan Seimbang dalam Perhitungan UMP 2026

Dunia Usaha Tekankan Faktor Ekonomi dalam Formula Pengupahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya menjaga nilai alfa yang proporsional dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani, dunia usaha mendukung formula pengupahan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 51/2023, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023.

Prinsip Utama dalam Penentuan Upah

Apindo menyoroti beberapa prinsip penting yang harus dijaga dalam proses perhitungan upah:

  1. Proporsionalitas nilai alfa: Komponen alfa harus tetap proporsional terhadap kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Implementasi upah minimum sektoral: Kriteria ketat harus diterapkan saat menetapkan upah minimum sektoral, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Pengambilan keputusan berbasis data: Seluruh komponen kebijakan pengupahan, termasuk perhitungan KHL, harus didasarkan pada data objektif dan valid seperti data Susenas BPS.

Konteks Regulasi dan Perspektif Dunia Usaha

Sikap dunia usaha ini didasarkan pada perkembangan regulasi terkini. Peraturan Pemerintah No. 51/2023 menyediakan kerangka kerja untuk penentuan upah, sementara putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat implementasinya. Dukungan Apindo terhadap kerangka kerja ini mencerminkan komitmen mereka terhadap proses penetapan upah yang terstruktur dan seimbang terhadap berbagai faktor ekonomi.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Minimum Wage PolicyLabor RegulationBusiness Advocacy

Key Events

1

UMP 2026 Formula Discussion

2

Apindo Policy Statement

Timeline from 1 verified sources