Key insights and market outlook
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Desa yang baru (UU No. 3/2024) guna memfasilitasi harmonisasi peraturan daerah. Perwakilan Apkasi menyoroti bahwa kurangnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat saat ini menjadi hambatan utama harmonisasi Peraturan Daerah tentang tata kelola pemerintahan desa. UU Desa yang baru bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pembangunan desa melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Desa yang baru (UU No. 3/2024). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, perwakilan Apkasi menekankan bahwa kurangnya dukungan regulasi dari pemerintah pusat saat ini menjadi hambatan utama harmonisasi Peraturan Daerah tentang tata kelola pemerintahan desa.
Wakil Sekretaris Jenderal Apkasi, Riza Herdavid, menyoroti bahwa meskipun sebagian besar kabupaten telah memulai revisi peraturan daerah untuk diselaraskan dengan UU Desa yang baru, proses ini terhenti di tengah jalan. UU Desa yang baru, yang disahkan untuk meningkatkan tata kelola dan pembangunan desa, membutuhkan peraturan pelaksana yang komprehensif untuk dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Rapat Dengar Pendapat Umum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar pemerintahan desa, perwakilan Apkasi, dan pimpinan asosiasi desa. Diskusi mereka berfokus pada kebutuhan mendesak akan peraturan pelaksana yang jelas untuk memfasilitasi harmonisasi peraturan daerah dan memastikan implementasi efektif UU Desa yang baru.
Village Law Implementing Regulations Urged
Regional Regulation Harmonization Challenges