Key insights and market outlook
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah berhasil mengimplementasikan standar akuntansi PSAK 117 tentang kontrak asuransi, dengan melaporkan laporan keuangan tepat waktu kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kuartal III-2025. Perseroan memulai persiapan sejak 2022, dengan melakukan langkah-langkah strategis seperti penghentian produk merugi dan pengelolaan portofolio merugi. Transisi ini berdampak pada ekuitas pada 1 Januari 2025, namun pendekatan proaktif perusahaan meminimalkan efek negatif.
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah berhasil mengelola implementasi standar akuntansi baru PSAK 117 tentang kontrak asuransi yang efektif tahun ini. Sebagai perusahaan terbuka, Asuransi Bintang mulai melaporkan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 117 sejak kuartal pertama hingga kuartal III-2025, yang disampaikan tepat waktu kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan memulai persiapan untuk standar baru ini sejak 2022, dengan melakukan berbagai langkah strategis untuk meminimalkan dampak transisi. Langkah-langkah kunci termasuk penghentian produk yang tidak menguntungkan dan pengelolaan portofolio dari lini bisnis yang merugi. Langkah-langkah proaktif ini membantu mengelola dampak langsung pada ekuitas perusahaan per 1 Januari 2025, ketika standar baru berlaku.
Penerapan PSAK 117 mewakili perubahan signifikan dalam praktik akuntansi untuk perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan mempersiapkan diri sebelumnya dan mengambil tindakan tegas, Asuransi Bintang telah memposisikan diri dengan baik untuk kepatuhan sambil menjaga stabilitas keuangan. Implementasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan kepatuhan regulasi di sektor keuangan Indonesia.
PSAK 117 Implementation
Financial Reporting Compliance
Strategic Portfolio Management