Key insights and market outlook
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), penyedia infrastruktur telekomunikasi, telah mengajukan gugatan Rp3,37 triliun terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. Sengketa ini berpusat pada kontrak eksklusif perusahaan untuk menara telekomunikasi di kawasan wisata yang akan berakhir pada 2027. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah mendesak pemerintah setempat untuk menerapkan praktik bisnis yang adil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait pembangunan menara.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka, telah memulai proses hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dengan menuntut gugatan Rp3,37 triliun. Gugatan ini muncul menjelang akhir kontrak eksklusif perusahaan pada 2027 untuk memelihara menara telekomunikasi di kawasan wisata Bali.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung telah menyatakan keprihatinan tentang tindakan hukum ini, mendesak pemerintah lokal untuk memastikan praktik bisnis yang adil dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi. Anggota dewan menekankan perlunya semua penyedia mematuhi tiga prinsip utama: menjaga bentang alam, standar estetika, dan nilai budaya lokal.
Bali Towerindo telah beroperasi di Badung selama hampir dua dekade di bawah perjanjian eksklusif. Munculnya sengketa hukum ini secara tiba-tiba telah menimbulkan pertanyaan tentang masa depan pengembangan infrastruktur telekomunikasi di sektor pariwisata Bali. Hasilnya dapat memiliki implikasi signifikan bagi investor dan pemangku kepentingan lokal dalam infrastruktur digital wilayah tersebut.
Lawsuit Filing Against Badung Government
Telecommunications Contract Dispute