Key insights and market outlook
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM) telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) efektif 15 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan OJK. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat modal dan likuiditas, meningkatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko, serta memperbaiki layanan perbankan dan digitalisasi. Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali kedua dan bank induk KUB.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) telah resmi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) efektif 15 Desember 2025. Pembentukan ini mengikuti persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam surat No.S-229/KO.14/2025.
Pembentukan KUB membawa manfaat signifikan bagi Bank Banten, antara lain:
Pembentukan KUB diformalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di mana Bank Jatim ditunjuk sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan OJK 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank.
Pada November 2025, Bank Jatim mengakuisisi saham BEKS senilai Rp742,82 juta dengan membeli 27.511.900 saham pada harga Rp27 per lembar. Investasi ini merupakan bagian dari proses implementasi KUB, menjadikan Bank Jatim sebagai pemegang saham signifikan di Bank Banten.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memposisikan Bank Banten untuk pertumbuhan berkelanjutan sambil menjaga kesehatan finansial. Kemitraan ini memanfaatkan pengalaman dan sumber daya Bank Jatim untuk meningkatkan kapabilitas Bank Banten di berbagai bidang bisnis.
KUB Formation Effective Date
Share Acquisition by Bank Jatim
OJK Approval Received