Key insights and market outlook
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) telah menunjuk Ayi Subarna sebagai Dirut Sementara menyusul wafatnya Dirut sebelumnya Yusuf Saadudin pada 14 November 2025. Penunjukan yang berlaku selama enam bulan ini bertujuan menjaga kelangsungan operasional dan menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Ayi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi, membawa pengalaman luas di bidang operasional perbankan, manajemen jaringan, dan transformasi digital.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) telah menunjuk Ayi Subarna sebagai Direktur Utama Sementara, berlaku efektif selama enam bulan atau sampai diangkatnya Direktur Utama definitif. Keputusan ini diambil setelah wafatnya Direktur Utama bank bjb sebelumnya, Yusuf Saadudin, pada 14 November 2025. Penunjukan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas operasional dan memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik di bank.
Ayi Subarna, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi di bank bjb, membawa pengalaman substansial di berbagai fungsi perbankan. Latar belakangnya termasuk posisi-posisi penting seperti Pemimpin Cabang di Jatinangor (2019-2021), Cimahi (2021-2023), dan Soreang (2023-2024). Baru-baru ini, ia menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary (2024-2025), di mana ia menunjukkan kemampuan kepemimpinan korporasi yang kuat.
Penunjukan Ayi Subarna sebagai Dirut Sementara merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan bisnis di bank bjb. Corporate Secretary Herfinia menekankan bahwa perubahan kepemimpinan ini adalah bagian dari komitmen bank terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kontinuitas operasional. Bank telah memastikan bahwa semua layanan dan aktivitas operasional akan terus berjalan normal di bawah koordinasi tim manajemen yang ada.
dank bjb telah secara formal memberitahukan perubahan kepemimpinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan persyaratan regulasi POJK 31/POJK.04/2015 dan Regulasi BEI Nomor I-E. Bank berkomitmen untuk menyediakan informasi resmi melalui saluran komunikasi korporasi yang terverifikasi dan menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk merujuk pada sumber resmi untuk informasi yang akurat.
Interim CEO Appointment
Leadership Transition
Corporate Governance Implementation