Bank Indonesia Responds to Viral Video of Bakery Refusing Cash Payment
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 20
Sources1 verified

Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Toko Roti Menolak Pembayaran Tunai

Tim Editorial AnalisaHub·20 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral yang menunjukkan toko roti menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS. BI mengingatkan bahwa menolak rupiah dilarang oleh hukum. BI menekankan bahwa meskipun mendorong pembayaran digital, uang tunai tetap penting untuk berbagai transaksi, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan metode digital.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Bank Indonesia Menanggapi Kontroversi Kebijakan Pembayaran Non-Tunai

Video Viral Memicu Perdebatan Publik

Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini memicu perdebatan publik tentang kebijakan pembayaran non-tunai di Indonesia. Video tersebut menunjukkan karyawan toko roti yang menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia, dengan alasan hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS. Insiden ini menarik perhatian luas dan kritik, terutama terkait perlakuan terhadap lansia yang mungkin tidak terbiasa dengan metode pembayaran digital.

Tanggapan Resmi Bank Indonesia

Sebagai respons terhadap kontroversi ini, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan status hukum transaksi tunai. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengutip Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, yang melarang siapa pun menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian mata uang tersebut.

Menyeimbangkan Pembayaran Digital dan Transaksi Tunai

Sementara BI secara aktif mempromosikan pembayaran digital karena kemudahan, kecepatan, dan keamanannya, bank sentral juga mengakui pentingnya uang tunai dalam ekonomi Indonesia. Denny menekankan bahwa penggunaan rupiah untuk transaksi dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, tergantung pada kenyamanan dan kesepakatan pihak yang terlibat.

Menghadapi Tantangan Demografis dan Geografis

BI mengakui tantangan demografis dan geografis Indonesia yang beragam, di mana uang tunai tetap menjadi metode pembayaran vital di berbagai wilayah. Bank sentral mendorong adopsi pembayaran digital untuk mengurangi risiko seperti uang palsu, namun juga menekankan bahwa uang tunai akan tetap dibutuhkan, terutama di kalangan masyarakat yang kurang terbiasa dengan sistem pembayaran digital.

Implikasi bagi Pedagang dan Konsumen

Insiden ini menyoroti perlunya pedagang untuk memahami persyaratan hukum terkait metode pembayaran. Meskipun bisnis didorong untuk mengadopsi sistem pembayaran digital, mereka tetap diwajibkan oleh hukum untuk menerima uang tunai. Konsumen, terutama yang lansia atau di daerah rural, harus menyadari hak mereka untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Digital PaymentsCash TransactionsBank Indonesia Regulations

Key Events

1

BI Clarifies Cash Payment Policy

2

Viral Video Sparks Payment Debate

Timeline from 1 verified sources