Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait video viral yang menunjukkan toko roti menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS. BI mengingatkan bahwa menolak rupiah dilarang oleh hukum. BI menekankan bahwa meskipun mendorong pembayaran digital, uang tunai tetap penting untuk berbagai transaksi, terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan metode digital.
Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini memicu perdebatan publik tentang kebijakan pembayaran non-tunai di Indonesia. Video tersebut menunjukkan karyawan toko roti yang menolak pembayaran tunai dari pelanggan lansia, dengan alasan hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS. Insiden ini menarik perhatian luas dan kritik, terutama terkait perlakuan terhadap lansia yang mungkin tidak terbiasa dengan metode pembayaran digital.
Sebagai respons terhadap kontroversi ini, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan status hukum transaksi tunai. Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, mengutip Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, yang melarang siapa pun menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian mata uang tersebut.
Sementara BI secara aktif mempromosikan pembayaran digital karena kemudahan, kecepatan, dan keamanannya, bank sentral juga mengakui pentingnya uang tunai dalam ekonomi Indonesia. Denny menekankan bahwa penggunaan rupiah untuk transaksi dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, tergantung pada kenyamanan dan kesepakatan pihak yang terlibat.
BI mengakui tantangan demografis dan geografis Indonesia yang beragam, di mana uang tunai tetap menjadi metode pembayaran vital di berbagai wilayah. Bank sentral mendorong adopsi pembayaran digital untuk mengurangi risiko seperti uang palsu, namun juga menekankan bahwa uang tunai akan tetap dibutuhkan, terutama di kalangan masyarakat yang kurang terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
Insiden ini menyoroti perlunya pedagang untuk memahami persyaratan hukum terkait metode pembayaran. Meskipun bisnis didorong untuk mengadopsi sistem pembayaran digital, mereka tetap diwajibkan oleh hukum untuk menerima uang tunai. Konsumen, terutama yang lansia atau di daerah rural, harus menyadari hak mereka untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi.
BI Clarifies Cash Payment Policy
Viral Video Sparks Payment Debate