Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra). Persetujuan ini menyusul suntikan modal Bank Jatim sebesar Rp 100 miliar, yang terdiri dari Rp 25 miliar tunai dan Rp 75 miliar agio saham. Langkah ini memperluas kelompok usaha Bank Jatim dan memperkuat eksistensi regionalnya.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengeluarkan surat (SR-432/KO.1802/2025 tertanggal 13 Desember 2025) yang menyetujui perubahan komposisi kepemilikan saham pada 17 Desember 2025.
Persetujuan ini mengikuti penambahan modal Bank Jatim sebesar Rp 100 miliar ke Bank Sultra, yang terdiri dari Rp 25 miliar tunai dan Rp 75 miliar agio saham. Investasi signifikan ini menunjukkan komitmen Bank Jatim untuk memperluas kelompok usahanya dan memperkuat posisinya di sektor perbankan regional.
Akuisisi ini memperluas jumlah bank di bawah Kelompok Usaha Bank Jatim, meningkatkan posisinya di lanskap perbankan regional. Konsolidasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kedua bank regional, yang berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan bagi nasabah di wilayah masing-masing.
Persetujuan OJK menggarisbawahi pengawasan regulator dalam memastikan transaksi perbankan mematuhi peraturan yang berlaku. Transaksi ini diproses melalui penyampaian dokumen keterbukaan informasi, menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi.
Bank Jatim Acquires Controlling Stake in Bank Sultra
OJK Approval for Shareholding Change