Key insights and market outlook
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umroh untuk menyediakan layanan perbankan syariah yang lebih baik bagi jemaah haji. Perjanjian ini mencakup pembukaan rekening untuk setoran biaya haji dan pengelolaan data jemaah. Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan pengelolaan keuangan yang transparan dan profesional untuk dana haji, dengan menggunakan Unit Usaha Syariah Bank Jatim sebagai BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang terpercaya.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penting dengan Kementerian Haji dan Umroh. Kerja sama ini berfokus pada penyediaan layanan perbankan syariah yang komprehensif bagi jemaah haji, menandai perkembangan signifikan di sektor keuangan syariah Indonesia.
MoU ini mencakup beberapa area penting: pembukaan rekening untuk setoran haji dan umrah, pengelolaan data pendaftaran jemaah, penanganan pembatalan, dan fasilitasi pembayaran akhir. Unit Usaha Syariah Bank Jatim telah ditunjuk sebagai BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang terpercaya, peran yang menggarisbawahi kapabilitasnya dalam mengelola dana haji.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana haji yang transparan dan profesional. Tonny Prasetyo, Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim, menekankan bahwa kolaborasi ini akan memberikan nilai tambah bagi calon jemaah haji dan mendukung pelaksanaan operasi haji yang sukses setiap tahunnya. Perjanjian ini merupakan pembaruan kerja sama, beradaptasi dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umroh sebagai entitas terpisah dari Kementerian Agama.
Untuk memfasilitasi generasi muda dalam mempersiapkan diri untuk haji, Unit Usaha Syariah Bank Jatim menawarkan produk Tabungan Haji iB Amanah. Rekening tabungan syariah dalam mata uang IDR ini menggunakan kontrak Mudharabah Mutlaqah dan memberikan kemudahan dalam memperoleh nomor pendaftaran haji melalui integrasi online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).
Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umroh, menyoroti bahwa bank-bank BPS BPIH yang ditunjuk, termasuk Bank Jatim, akan bertanggung jawab untuk menerima pembayaran awal dan akhir haji sambil mengelola rekening tabungan jemaah. Ia menekankan pentingnya prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan Islam.
MoU Signing with Ministry of Hajj and Umrah
Sharia Banking Service Enhancement