Key insights and market outlook
Bank Mandiri menawarkan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak bencana di Sumatera, mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1
Bank Mandiri sedang melaksanakan langkah relaksasi kredit komprehensif bagi nasabah yang terdampak bencana alam di Sumatera, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025 1
Bank telah melakukan pengumpulan data menyeluruh melalui kantor wilayahnya di daerah yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan penilaian ini, Bank Mandiri telah mengidentifikasi lebih dari 30.000 debitur di Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak bencana 1
Program relaksasi kredit akan beroperasi selama tiga tahun sejak tanggal regulasi OJK (10 Desember 2025), memberikan dukungan berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi di masyarakat terdampak. Manajemen Bank Mandiri menekankan komitmen mereka untuk menyeimbangkan stabilitas keuangan dengan dukungan nasabah selama periode yang menantang ini.
Credit Relief Program Implementation
OJK Regulation for Disaster Response