Bank Mandiri Sues Crowde P2P Lending Platform for Rp730 Billion Over Alleged Unlawful Acts
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Bank Mandiri Gugat Pinjol Crowde Rp730 Miliar atas Perbuatan Melawan Hukum

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, platform P2P lending, senilai Rp730,31 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Izin usaha Crowde dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 November 2025 karena gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Gugatan yang didaftarkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menamakan Yohanes Sugihtononugroho, co-founder Crowde, sebagai tergugat.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Bank Mandiri Mengajukan Gugatan Rp730 Miliar terhadap Platform Pinjol Crowde

Tindakan Hukum Mengikuti Pencabutan Izin oleh OJK

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, telah mengambil tindakan hukum terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, platform P2P lending yang izin usahanya baru-baru ini dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan yang diajukan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp730,31 miliar.

Latar Belakang Sengketa Hukum

Tindakan hukum ini mengikuti keputusan OJK pada 6 November 2025 untuk mencabut izin usaha Crowde karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan kewajiban regulasi lainnya. Regulator sebelumnya telah menempatkan Crowde di bawah pengawasan khusus sebelum akhirnya mencabut izinnya.

Detail Gugatan

Gugatan dengan nomor perkara 1248/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini menuduh perbuatan melawan hukum oleh Crowde dan co-founder-nya, Yohanes Sugihtononugroho. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 November 2025. Ini bukan tindakan hukum pertama Bank Mandiri terhadap Crowde; bank ini sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa pada 1 Agustus 2025 yang kemudian ditarik pada 8 Oktober 2025.

Konteks Regulasi dan Implikasi

Keputusan OJK untuk mencabut izin Crowde didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi persyaratan regulasi, termasuk kewajiban ekuitas minimum. Regulator menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di industri P2P lending. OJK terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian operasi Crowde yang tertib.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified
Related Stocks
BMRI

Topics Covered

P2P Lending RegulationBanking LitigationFinancial Services Oversight

Key Events

1

Lawsuit Filing Against Crowde

2

OJK License Revocation

3

P2P Lending Regulatory Action

Timeline from 1 verified sources