Key insights and market outlook
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, platform P2P lending, senilai Rp730,31 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Izin usaha Crowde dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 November 2025 karena gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Gugatan yang didaftarkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menamakan Yohanes Sugihtononugroho, co-founder Crowde, sebagai tergugat.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, telah mengambil tindakan hukum terhadap PT Crowde Membangun Bangsa, platform P2P lending yang izin usahanya baru-baru ini dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan yang diajukan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp730,31 miliar.
Tindakan hukum ini mengikuti keputusan OJK pada 6 November 2025 untuk mencabut izin usaha Crowde karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan kewajiban regulasi lainnya. Regulator sebelumnya telah menempatkan Crowde di bawah pengawasan khusus sebelum akhirnya mencabut izinnya.
Gugatan dengan nomor perkara 1248/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini menuduh perbuatan melawan hukum oleh Crowde dan co-founder-nya, Yohanes Sugihtononugroho. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 November 2025. Ini bukan tindakan hukum pertama Bank Mandiri terhadap Crowde; bank ini sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa pada 1 Agustus 2025 yang kemudian ditarik pada 8 Oktober 2025.
Keputusan OJK untuk mencabut izin Crowde didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi persyaratan regulasi, termasuk kewajiban ekuitas minimum. Regulator menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di industri P2P lending. OJK terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian operasi Crowde yang tertib.
Lawsuit Filing Against Crowde
OJK License Revocation
P2P Lending Regulatory Action