Key insights and market outlook
PT Bank Sumut secara resmi telah mengubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada tanggal 30 Desember 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur kepemilikan bank, dengan 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumatra Utara sebagai pemegang saham, menyebabkan perubahan status ini. Bank Sumut sekarang akan harus berkoordinasi lebih erat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
PT Bank Sumut secara resmi telah mengubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagaimana diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada tanggal 30 Desember 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur kepemilikan bank, dengan 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Sumatra Utara sebagai pemegang saham, menyebabkan perubahan status ini.
Menurut Suwandi, Sekretaris Perusahaan, perubahan status ini tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap operasional bank. Namun, Bank Sumut sekarang akan harus berkoordinasi lebih erat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Bank juga harus mematuhi regulasi dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam RUPS LB yang sama, Marah Halim Harahap diangkat dan dikonfirmasi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Pengangkatannya efektif setelah ia lulus tes fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Sumut Status Change
Perseroda Appointment