Key insights and market outlook
Unit Monsanto dari Bayer mengajukan gugatan terhadap Pfizer, BioNTech, dan Moderna di pengadilan federal Delaware, menuding adanya pelanggaran paten terkait penggunaan teknologi messenger RNA (mRNA) dalam vaksin COVID-19 mereka. Gugatan tersebut mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar paten yang dikembangkan oleh Monsanto sejak 1980-an untuk menstabilkan dan memperkuat mRNA pada tanaman, yang menurut Bayer diadaptasi untuk digunakan dalam vaksin COVID-19.
Bayer, melalui unit Monsanto-nya, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Pfizer, BioNTech, dan Moderna di pengadilan federal Delaware. Gugatan tersebut berpusat pada tuduhan bahwa produsen vaksin COVID-19 ini telah melanggar paten terkait teknologi messenger RNA (mRNA). Bayer mengklaim bahwa teknologi yang awalnya dikembangkan oleh Monsanto pada 1980-an untuk memperkuat dan menstabilkan mRNA pada tanaman, telah digunakan secara tidak semestinya dalam produksi vaksin COVID-19.
Paten yang dipertanyakan berasal dari penelitian yang dilakukan oleh Monsanto beberapa dekade lalu. Awalnya, teknologi ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan tanaman terhadap hama dengan memodifikasi mRNA. Bayer sekarang menegaskan bahwa penelitian dasar ini telah diadaptasi oleh Pfizer, BioNTech, dan Moderna untuk digunakan dalam vaksin COVID-19 mereka, sehingga melanggar paten yang dipegang oleh Bayer.
Gugatan ini tidak hanya menyoroti interaksi kompleks hak kekayaan intelektual di sektor bioteknologi, tetapi juga menggarisbawahi peran penting teknologi mRNA dalam pengembangan vaksin modern. Hasil dari kasus ini dapat memiliki implikasi luas bagi industri farmasi dan bioteknologi, terutama dalam bagaimana kekayaan intelektual terkait teknologi dasar dikelola dan dilindungi.
Patent Lawsuit Filing
mRNA Technology Dispute