Key insights and market outlook
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa 70 perusahaan terancam delisting di 2026 karena berbagai alasan termasuk kesulitan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan pencatatan 1
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengidentifikasi 70 perusahaan yang berisiko delisting di 2026. Alasan utama potensi delisting ini mencakup perusahaan yang mengalami masalah keuangan atau hukum signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha mereka, serta kegagalan menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai 1
Di antara 70 perusahaan tersebut terdapat BUMN seperti PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Perusahaan swasta, termasuk produsen tekstil seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), juga masuk dalam daftar 3
Proses delisting diatur oleh peraturan BEI, khususnya peraturan III.5.3, yang menyatakan bahwa perusahaan dengan saham yang diskors selama enam bulan berturut-turut dipertimbangkan untuk delisting. BEI diwajibkan untuk mengumumkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada publik 3
Investor disarankan untuk berhati-hati saat berurusan dengan saham perusahaan dalam daftar ini. Potensi delisting dapat berdampak signifikan pada nilai dan likuiditas saham tersebut 1
Potential Delisting of 70 Companies
BEI Regulatory Action