Key insights and market outlook
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenalkan regulasi perdagangan baru efektif 15 Desember 2025, termasuk Periode Non-Pembatalan selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan untuk mencegah manipulasi order. Selain itu, BEI mensuspensi perdagangan empat saham (FOLK, KIOS, PTDU, CTTH) karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Langkah-langkah ini bertujuan meningkatkan integritas pasar dan melindungi investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenalkan regulasi perdagangan baru efektif 15 Desember 2025, dengan mengimplementasikan Periode Non-Pembatalan selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan 1
Dalam perkembangan terkait, BEI telah mensuspensi perdagangan empat saham: PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK), PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), dan PT Citatah Tbk (CTTH) efektif hari yang sama 2
Langkah-langkah regulasi ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar dan melindungi kepentingan investor. Dengan mencegah pembatalan order selama periode perdagangan kritis, BEI bertujuan memastikan pembentukan harga yang fair dan menjaga stabilitas pasar. Suspensi saham menunjukkan komitmen bursa dalam memantau aktivitas pasar dan mengambil tindakan cepat bila diperlukan.
Non-Cancellation Period Implementation
Stock Trading Suspensions