Key insights and market outlook
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengklarifikasi bahwa tidak semua pegawai atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan memenuhi syarat untuk dikonversi menjadi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya pegawai inti dengan fungsi strategis, termasuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, yang memenuhi syarat untuk status PPPK berdasarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 115.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan klarifikasi mengenai kelayakan personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dikonversi menjadi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 115 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hanya akan berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.
Posisi yang memenuhi syarat untuk status PPPK meliputi:
Posisi-posisi ini dianggap memiliki fungsi teknis dan administratif strategis yang penting bagi operasional SPPG. Personel lain dan relawan di luar posisi inti ini tidak termasuk dalam skema konversi PPPK.
Klarifikasi ini datang sebagai respons terhadap berbagai interpretasi keliru dari Pasal 17 Peraturan Presiden No. 115, yang menyatakan bahwa pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. BGN menekankan bahwa istilah 'pegawai SPPG' dalam konteks ini secara khusus merujuk pada posisi inti tersebut daripada semua personel yang terlibat dalam operasi harian.
Klarifikasi BGN memberikan spesifikasi yang diperlukan tentang implementasi kebijakan PPPK baru untuk personel SPPG, memastikan bahwa hanya posisi dengan fungsi kritis yang dipertimbangkan untuk perubahan status. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan efektivitas operasional SPPG sambil menyelaraskan dengan kebijakan manajemen sumber daya manusia pemerintah.
PPPK Eligibility Clarification for SPPG Employees
Implementation of Presidential Regulation No. 115