BGN Clarifies PPPK Eligibility for SPPG Employees
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 14
Sources1 verified

BGN Klarifikasi Kelayakan PPPK untuk Pegawai SPPG

Tim Editorial AnalisaHub·14 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengklarifikasi bahwa tidak semua pegawai atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan memenuhi syarat untuk dikonversi menjadi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya pegawai inti dengan fungsi strategis, termasuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, yang memenuhi syarat untuk status PPPK berdasarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 115.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

BGN Klarifikasi Kriteria Kelayakan PPPK untuk Personel SPPG

Posisi Terbatas yang Memenuhi Syarat untuk Konversi PPPK

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan klarifikasi mengenai kelayakan personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dikonversi menjadi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 115 tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis hanya akan berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.

Posisi Tertentu yang Memenuhi Syarat untuk PPPK

Posisi yang memenuhi syarat untuk status PPPK meliputi:

  • Kepala SPPG
  • Ahli Gizi
  • Akuntan

Posisi-posisi ini dianggap memiliki fungsi teknis dan administratif strategis yang penting bagi operasional SPPG. Personel lain dan relawan di luar posisi inti ini tidak termasuk dalam skema konversi PPPK.

Konteks dan Implementasi

Klarifikasi ini datang sebagai respons terhadap berbagai interpretasi keliru dari Pasal 17 Peraturan Presiden No. 115, yang menyatakan bahwa pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. BGN menekankan bahwa istilah 'pegawai SPPG' dalam konteks ini secara khusus merujuk pada posisi inti tersebut daripada semua personel yang terlibat dalam operasi harian.

Klarifikasi BGN memberikan spesifikasi yang diperlukan tentang implementasi kebijakan PPPK baru untuk personel SPPG, memastikan bahwa hanya posisi dengan fungsi kritis yang dipertimbangkan untuk perubahan status. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan efektivitas operasional SPPG sambil menyelaraskan dengan kebijakan manajemen sumber daya manusia pemerintah.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 days ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Government Human Resources PolicyNutrition Program ManagementPPPK Appointment Criteria

Key Events

1

PPPK Eligibility Clarification for SPPG Employees

2

Implementation of Presidential Regulation No. 115

Timeline from 1 verified sources