Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) telah mengklarifikasi bahwa Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000 untuk usaha mikro (UMI) tetap 0%. Kebijakan ini bertujuan mendukung usaha mikro dengan menghilangkan biaya transaksi. BI menekankan bahwa MDR 0% berlaku khusus untuk transaksi hingga Rp500.000, mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan pedagang kecil.
Bank Indonesia telah menegaskan kembali bahwa Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS tetap 0% untuk usaha mikro (UMI) ketika nilai transaksi di bawah Rp500.000. Keputusan kebijakan ini menekankan komitmen BI untuk mendukung usaha kecil melalui sistem pembayaran digital. MDR 0% secara efektif menghilangkan biaya transaksi bagi pedagang mikro, mendorong adopsi QRIS yang lebih luas.
Tarif MDR nol persen khusus berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000. Ambang batas ini dirancang untuk memberikan manfaat bagi usaha mikro dengan meminimalkan biaya pemrosesan pembayaran mereka. Untuk transaksi yang melebihi jumlah tersebut, tarif MDR standar akan berlaku. Batas yang jelas ini memberikan kepastian bagi pedagang mengenai biaya transaksi mereka.
Sistem QRIS telah menjadi inovasi penting dalam lanskap pembayaran di Indonesia. Dengan mempertahankan MDR nol persen untuk usaha mikro di bawah ambang batas yang ditentukan, BI terus mendorong adopsi pembayaran digital di kalangan pedagang kecil. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi digital sambil mengurangi beban keuangan pada usaha kecil.
Keputusan BI untuk mempertahankan MDR 0% untuk transaksi usaha mikro yang memenuhi syarat menunjukkan pendekatan proaktif bank sentral dalam mendukung usaha kecil. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya operasional tetapi juga mendorong formalisasi usaha mikro melalui sistem pembayaran digital.
QRIS MDR Policy Clarification
Micro Business Fee Waiver