Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 30 Juni 2026, mempertahankan batas minimum pembayaran 5% dari total tagihan dan membatasi denda keterlambatan 1% dengan maksimal Rp100.000. BI juga memberi sinyal pelonggaran moneter lanjutan di 2026 melalui potensi pemangkasan suku bunga lebih lanjut dan pertumbuhan uang primer dua digit untuk mendukung ekspansi ekonomi 1
Bank Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Paket relaksasi ini mencakup mempertahankan batas minimum pembayaran 5% dari total tagihan, bukan meningkatkannya ke 10% seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya 1
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan bahwa bank sentral berkomitmen untuk melanjutkan sikap kebijakan moneter yang akomodatif hingga 2026. Bank akan mempertahankan tiga strategi kebijakan moneter utama: manajemen suku bunga, stabilitas nilai tukar, dan manajemen likuiditas 5
Sementara mempertahankan BI Rate saat ini di level 4,75%, BI membiarkan peluang terbuka untuk penurunan suku bunga lebih lanjut di 2026. Keputusan ini akan berdasarkan data, tergantung pada tren inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nilai tukar 3
BI merencanakan ekspansi likuiditas agresif di 2026, menargetkan pertumbuhan uang primer (M0 Adjusted) dua digit mulai Desember 2025. Ekspansi ini akan dilakukan melalui tiga jalur utama 5
BI menekankan bahwa efektivitas injeksi likuiditasnya tergantung pada koordinasi dengan kebijakan fiskal. Gubernur Warjiyo menekankan perlunya kolaborasi erat dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan likuiditas mencapai sektor riil 5
Credit Card Relief Extension
Monetary Easing Signal for 2026
Liquidity Expansion Plan