Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 30 Juni 2026, mempertahankan persyaratan pembayaran minimum 5% dari total tagihan dan membatasi denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran likuiditas bagi rumah tangga dan mendukung konsumsi. BCA (BBCA) telah memperkuat proses credit scoring dan monitoring untuk mengelola potensi risiko 1
Bank Indonesia telah mengumumkan perpanjangan kedua kebijakan relaksasi kartu kredit, yang kini akan berakhir pada 30 Juni 2026. Kebijakan ini mempertahankan fitur utama termasuk persyaratan pembayaran minimum 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan dibatasi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 1
Perpanjangan ini diharapkan memberikan fleksibilitas keuangan bagi rumah tangga, terutama selama periode ketidakpastian ekonomi. Menurut Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata (BNLI), meskipun kebijakan ini mendukung konsumsi, dampaknya lebih signifikan sebagai penopang arus kas daripada sebagai pendorong konsumsi besar-besaran 2
Bank-bank besar seperti BCA (BBCA) secara proaktif mengelola potensi risiko yang terkait dengan kebijakan relaksasi yang diperpanjang. BCA telah meningkatkan proses credit scoring dan monitoring untuk menjaga kualitas portofolio dan memitigasi potensi peningkatan NPL. Bank juga menawarkan solusi yang disesuaikan kepada nasabah untuk mengelola kewajiban kartu kredit mereka secara efektif 1
Perpanjangan tarif SKNBI yang terjangkau juga berkontribusi pada pertumbuhan transaksi non-tunai. Data transaksi menunjukkan bahwa volume SKNBI mencapai 36,87 juta dengan nilai nominal sekitar Rp1.295 triliun pada Q3 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Para ahli mencatat bahwa meskipun biaya merupakan faktor penting, elemen lain seperti kecepatan, kenyamanan, dan kepastian layanan juga krusial dalam mendorong adopsi transaksi digital 2
Credit Card Relief Policy Extension
SKNBI Tariff Policy Extension