Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) memperkenalkan syarat penukaran uang baru melalui PINTAR BI menjelang Lebaran 2026. Penukaran dapat dilakukan melalui layanan kas keliling BI dengan batas maksimum 250 koin dan kelipatan 100 lembar untuk uang kertas. Penukar harus membawa jumlah nominal yang pas dan uang yang telah dipilah dengan benar. Aturan baru ini bertujuan untuk memperlancar proses penukaran uang selama periode Lebaran.
Bank Indonesia (BI) telah memperkenalkan pedoman baru untuk penukaran uang melalui layanan PINTAR BI menjelang Lebaran 2026. Regulasi yang diperbarui ini menetapkan persyaratan detail untuk penukaran uang kertas dan koin.
Layanan penukaran melalui PINTAR BI mewajibkan penukar menunjukkan konfirmasi booking (digital atau cetak). Penggantian akan diberikan dengan nilai nominal yang sama, berpotensi dalam pecahan atau tahun emisi yang berbeda. BI hanya akan mengganti uang yang dapat dikenali keasliannya.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan proses penukaran uang selama periode Lebaran.
New Currency Exchange Rules for Lebaran
PINTAR BI Service Update