Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) akan memberikan remunerasi untuk excess reserves yang ditempatkan bank, dengan tingkat bunga 25 basis poin di bawah suku bunga Deposit Facility (saat ini 3,50%). Langkah ini bertujuan membantu bank mengelola likuiditas berlebih dengan lebih efektif sekaligus mendorong alokasi dana yang lebih produktif. Total penempatan sektor perbankan di BI mencapai Rp 929,3 triliun pada Q3 2025, meningkat signifikan dari Rp 784,63 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Bank Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan remunerasi atas excess reserves yang ditempatkan bank pada bank sentral. Tingkat remunerasi akan ditetapkan 25 basis poin di bawah suku bunga Deposit Facility, yang saat ini berada di level 3,50%. Artinya, bank akan menerima bunga atas likuiditas berlebih yang ditempatkan di BI, mendorong pengelolaan dana surplus yang lebih efisien.
Keputusan ini diambil ketika sektor perbankan terus mempertahankan buffer likuiditas yang signifikan di BI. Hingga Q3 2025, total penempatan bank di BI mencapai Rp 929,3 triliun, meningkat signifikan dari Rp 784,63 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah bank hanya mengandalkan instrumen operasi moneter seperti Sekuritisasi Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk likuiditas berlebih mereka.
Instrumen SRBI telah mengalami peningkatan partisipasi dari bank, dengan kepemilikan mencapai Rp 618,31 triliun pada November 2025, meningkat 2,76% year-over-year. Dengan memperkenalkan remunerasi untuk excess reserves, BI bertujuan menciptakan kerangka manajemen likuiditas yang lebih seimbang. Langkah ini sangat relevan dalam kondisi saat ini di mana permintaan kredit masih lesu, dan bank mencari cara optimal untuk mengelola likuiditas mereka.
BI Introduces Excess Reserves Remuneration
Banking Liquidity Management Policy