Key insights and market outlook
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk hanya menerbitkan BI-Floating Rate Notes (BI-FRN) dengan tenor 12 bulan karena keterbatasan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bank sentral bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar Overnight Index Swap (OIS) di Indonesia melalui instrumen ini. BI-FRN memiliki kupon mengambang yang mengikuti pergerakan suku bunga INDONIA, memungkinkan bank untuk mengelola risiko suku bunga melalui transaksi OIS.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa mereka hanya akan menerbitkan BI-Floating Rate Notes (BI-FRN) dengan tenor 12 bulan, mengutip keterbatasan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini membatasi kemampuan bank sentral untuk menerbitkan instrumen keuangan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, menjelaskan bahwa meskipun bank lebih memilih untuk menerbitkan instrumen dengan jangka waktu lebih panjang seperti bank sentral lain, kerangka regulasi saat ini membatasi mereka maksimal 12 bulan.
Penerbitan BI-FRN merupakan bagian dari strategi BI untuk mengembangkan pasar Overnight Index Swap (OIS) di Indonesia. Berbeda dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang berbasis diskonto, BI-FRN memiliki kupon mengambang yang mengikuti pergerakan suku bunga INDONIA. Karakteristik ini dirancang untuk mendorong bank, khususnya Dealer Utama (DU), untuk terlibat dalam transaksi OIS guna melindungi diri dari risiko suku bunga yang terkait dengan kepemilikan BI-FRN mereka. Ketika suku bunga turun, bank yang memegang BI-FRN dapat melindungi nilai aset mereka dengan melakukan transaksi OIS.
Dengan membatasi penerbitan BI-FRN pada tenor 12 bulan, BI memberikan benchmark bagi strategi lindung nilai bagi pelaku pasar. Tenor 12 bulan memberikan bank fleksibilitas dalam mengelola eksposur suku bunga melalui transaksi OIS dengan berbagai tenor. Arief Rachman mencatat bahwa bank dapat memilih untuk melakukan lindung nilai atas posisi BI-FRN mereka pada interval yang berbeda (misalnya 1 bulan, 3 bulan) selama durasi lindung nilai tidak melebihi tenor instrumen underlying.
Sementara kerangka regulasi saat ini membatasi kemampuan BI untuk menerbitkan BI-FRN dengan jangka waktu lebih panjang, bank sentral telah menyatakan kesediaan untuk mempertimbangkan tenor yang lebih panjang jika regulasi mengizinkan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional di mana bank sentral menerbitkan sekuritas dengan berbagai jangka waktu untuk mendukung pengembangan pasar dan implementasi kebijakan moneter.
BI-FRN Issuance Limitation
OIS Market Development Initiative