Key insights and market outlook
PT Bank Negara Indonesia (BBNI) menghadapi gugatan dari nasabahnya, Rian Hidayat, terkait dana Rp 6,5 miliar yang diblokir. Sengketa ini meningkat ke Pengadilan Negeri Jakarta setelah mediasi gagal karena ketidakhadiran BNI. Kasus ini melibatkan beberapa tergugat, dengan hanya PT Global Jaya Raya yang hadir di persidangan. Pembekuan dana ini memiliki implikasi signifikan bagi nasabah dan reputasi BNI.
PT Bank Negara Indonesia (BBNI), salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan hukum dari nasabahnya terkait tuduhan pembekuan dana Rp 6,5 miliar secara sepihak. Sengketa antara BNI dan nasabah Rian Hidayat meningkat ke Pengadilan Negeri Jakarta setelah upaya mediasi gagal karena ketidakhadiran bank dalam persidangan.
Kasus ini, yang terdaftar dengan Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST, melibatkan beberapa tergugat. Pada sidang mediasi terakhir yang digelar pada 17 Desember 2025, hanya PT Global Jaya Raya (GJR), tergugat kelima, yang hadir di persidangan. Perwakilan dari kantor pusat BNI dan unit terkait gagal menghadiri sidang, yang berkontribusi pada kegagalan mediasi.
Pembekuan dana Rp 6,5 miliar milik nasabah ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait praktik manajemen rekening BNI dan hubungan dengan nasabah. Sengketa hukum ini menyoroti potensi risiko operasional dalam layanan perbankan dan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa nasabah yang efektif. Hasil dari kasus ini dapat memiliki implikasi luas bagi reputasi BNI dan kepatuhannya terhadap regulasi perbankan.
Customer Lawsuit Filed
Mediation Failure
Funds Frozen