Key insights and market outlook
PT Bank Negara Indonesia (BBNI) menawarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Program ini, berdasarkan Regulasi OJK S-47/D.03/2025, mencakup langkah-langkah seperti penundaan pembayaran, masa tenggang, dan keringanan bunga. BNI akan menjaga prinsip kehati-hatian perbankan sambil memberikan dukungan kepada segmen bisnis dan konsumen yang terdampak.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) telah mengumumkan program restrukturisasi kredit komprehensif bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Inisiatif ini mengikuti penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap wilayah-wilayah tersebut sebagai zona bencana.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa kebijakan restrukturisasi bank mencakup berbagai langkah dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan debitur. Ini termasuk:
Program keringanan kredit ini berdasarkan Surat OJK No. S-47/D.03/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang menyediakan kerangka regulasi khusus bagi lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana. OJK telah menetapkan periode perlakuan khusus selama tiga tahun dari 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028, di mana kualitas kredit debitur yang terdampak akan tetap terjaga.
BNI telah mulai melaksanakan kebijakan ini sejak 17 Desember 2025 dan secara aktif mengkomunikasikan langkah-langkah keringanan yang tersedia ke semua kantor wilayah dan cabang. Bank melakukan penilaian komprehensif terhadap profil debitur, kapasitas bisnis, dan kemampuan pembayaran untuk memastikan restrukturisasi bermanfaat bagi mereka yang langsung terdampak bencana.
Dengan menyediakan langkah-langkah keringanan yang ditargetkan, BNI bertujuan mendukung pemulihan ekonomi wilayah terdampak. Pendekatan proaktif bank ini menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan kehati-hatian finansial dengan tanggung jawab sosial di masa krisis.
Credit Relief Program Announcement
Disaster Zone Designation by OJK