Key insights and market outlook
Putaran angin di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini mengungkap masalah keamanan terkait penyimpanan pesawat yang sudah tidak terpakai. Sayap pesawat bekas terbawa angin kencang dan merusak dua rumah. Insiden ini menyoroti bahwa pesawat-pesawat tersebut tidak lagi terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan tidak dalam pengawasan mereka. Kementerian Perhubungan mengakui adanya tempat penampungan pesawat bekas yang dijual untuk berbagai keperluan.
Putaran angin di Bogor, Jawa Barat, pada 29 Desember 2025 menyebabkan kerusakan signifikan ketika membawa sayap pesawat bekas yang merusak dua rumah di Kampung Babakan, Desa Pondok Udik. Sayap tersebut merupakan bagian dari pesawat yang disimpan di tempat penampungan pesawat bekas yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah-rumah yang terkena dampak.
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menjelaskan bahwa setelah pesawat dinonaktifkan dan dijual, maka tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka. Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menjelaskan bahwa pesawat-pesawat tersebut dihapus dari Daftar Pesawat Udara Sipil sehingga di luar pengawasan regulasi mereka. Kepemilikan dan tanggung jawab beralih ke pihak ketiga yang membeli pesawat tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk dijadikan restoran, rumah, atau dekorasi.
Insiden ini menyoroti perlunya peraturan atau pedoman yang lebih jelas mengenai penyimpanan dan pembuangan pesawat yang sudah tidak terpakai. Meskipun praktik saat ini memungkinkan penjualan dan penggunaan kembali bagian-bagian pesawat, hal ini menimbulkan masalah keamanan ketika bagian-bagian tersebut berakhir di area pemukiman dan tidak diamankan dengan baik terhadap bencana alam. Kementerian Perhubungan mungkin perlu meninjau kembali kebijakannya untuk memastikan insiden seperti ini tidak terulang di masa depan.
Scrapped Aircraft Incident
Regulatory Oversight Discussion