Key insights and market outlook
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan skrining kesehatan wajib tahunan bagi seluruh peserta mulai 1 Januari 2026. Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) akan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Peserta diwajibkan melakukan skrining minimal sekali setahun sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan. Proses skrining gratis dan mudah, menilai risiko kesehatan untuk 14 penyakit besar termasuk diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan melakukan skrining kesehatan tahunan mulai 1 Januari 2026. Regulasi baru ini berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024.
Peserta dapat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) melalui dua metode yang mudah:
Skrining tahunan ini dirancang untuk mendeteksi risiko kesehatan dini untuk 14 penyakit tidak menular utama, termasuk:
Dengan mengidentifikasi potensi masalah kesehatan lebih awal, peserta dapat melakukan tindakan pencegahan sebelum gejala menjadi serius. Proses skrining sepenuhnya gratis dan mempertimbangkan berbagai faktor kesehatan termasuk riwayat medis, gaya hidup, dan status kesehatan saat ini.
Regulasi baru ini mewajibkan semua peserta JKN melakukan skrining ini minimal sekali setahun. Kepatuhan terhadap persyaratan ini akan sangat penting untuk memastikan akses terus-menerus ke layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Implementasi digital melalui aplikasi dan situs web memudahkan peserta untuk memenuhi persyaratan ini tanpa perlu mengunjungi fasilitas kesehatan secara langsung.
Mandatory Health Screening Implementation
BPJS Kesehatan Regulation Update