Key insights and market outlook
BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun kini dapat menarik dana sebelum usia pensiun. Kebijakan baru yang berlaku sejak Mei 2025 ini memungkinkan penarikan sebagian sebesar 10% untuk keperluan umum dan 30% untuk perumahan dengan persyaratan dokumentasi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas penarikan JHT menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), naik dari batas sebelumnya Rp 10 juta. Perubahan ini, yang efektif sejak Mei 2025, menunjukkan komitmen organisasi untuk memberikan opsi keuangan lebih fleksibel bagi peserta sambil mempertahankan infrastruktur digital yang kuat.
Untuk memenuhi syarat penarikan JHT, peserta harus memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT. Pedoman baru memungkinkan dua jenis penarikan sebagian:
Proses penarikan melalui JMO memerlukan dokumentasi spesifik berdasarkan tujuan penarikan:
Proses penarikan melalui JMO melibatkan proses verifikasi dan konfirmasi digital 10 langkah, memastikan transaksi yang aman dan transparan. Pendekatan digital-first ini sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk memodernisasi layanan dan memberikan akses kemudahan bagi peserta.
JHT Withdrawal Limit Increase
Digital Service Enhancement