BPJS Ketenagakerjaan Allows Workers to Withdraw Up to Rp 15 Million
Back
Back
3
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 26
Sources2 verified

BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Pekerja Tarik Dana hingga Rp 15 Juta

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun kini dapat menarik dana sebelum usia pensiun. Kebijakan baru yang berlaku sejak Mei 2025 ini memungkinkan penarikan sebagian sebesar 10% untuk keperluan umum dan 30% untuk perumahan dengan persyaratan dokumentasi tertentu.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Opsi Penarikan JHT

Peningkatan Layanan Digital Melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan batas penarikan JHT menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), naik dari batas sebelumnya Rp 10 juta. Perubahan ini, yang efektif sejak Mei 2025, menunjukkan komitmen organisasi untuk memberikan opsi keuangan lebih fleksibel bagi peserta sambil mempertahankan infrastruktur digital yang kuat.

Kelayakan dan Opsi Penarikan

Untuk memenuhi syarat penarikan JHT, peserta harus memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT. Pedoman baru memungkinkan dua jenis penarikan sebagian:

  1. Penarikan 10% untuk keperluan umum: Peserta dapat menarik hingga 10% dari tabungan JHT untuk berbagai kebutuhan dalam mempersiapkan masa pensiun.
  2. Penarikan 30% untuk keperluan perumahan: Peserta dapat menarik hingga 30% dari tabungan JHT khusus untuk biaya perumahan, termasuk uang muka atau cicilan.

Persyaratan Dokumentasi

Proses penarikan melalui JMO memerlukan dokumentasi spesifik berdasarkan tujuan penarikan:

  • Untuk penarikan 10% umum: KTP, kartu keanggotaan BPJS, dan NPWP (jika saldo melebihi Rp 50 juta)
  • Untuk penarikan 30% perumahan: Dokumen tambahan termasuk perjanjian jual beli properti (PPJB atau AJB) untuk pembelian tunai atau dokumen pinjaman untuk pembelian kredit

Proses Digital dan Implementasi

Proses penarikan melalui JMO melibatkan proses verifikasi dan konfirmasi digital 10 langkah, memastikan transaksi yang aman dan transparan. Pendekatan digital-first ini sejalan dengan strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk memodernisasi layanan dan memberikan akses kemudahan bagi peserta.

Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
2 verified

Topics Covered

BPJS Ketenagakerjaan PolicyJHT Withdrawal RulesSocial Security Benefits

Key Events

1

JHT Withdrawal Limit Increase

2

Digital Service Enhancement

Timeline from 2 verified sources