Key insights and market outlook
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti masalah regulasi pajak atas transaksi saham dan instrumen derivatif, yang berpotensi menyebabkan pendapatan pajak penghasilan yang lebih rendah dan ketidakpastian hukum. Regulasi saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1994 dan perubahannya PP No. 14/1997, dinilai kadaluwarsa dibandingkan dengan perkembangan terbaru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Diskrepansi ini dapat mengakibatkan penerimaan pajak yang berkurang bagi pemerintah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyoroti masalah serius terkait regulasi pajak atas transaksi saham dan instrumen derivatif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam Laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK menyatakan bahwa regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1994 yang diubah dengan PP No. 14/1997, tidak sepenuhnya sesuai dengan praktik pasar saat ini di BEI.
Regulasi yang sudah ketinggalan zaman ini dapat menyebabkan pengurangan penerimaan pajak karena celah atau kesalahpahaman dalam kerangka hukum yang berlaku. Temuan BPK menunjukkan bahwa perbedaan antara regulasi dan praktik pasar saat ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum, yang berpotensi mempengaruhi kepercayaan investor dan stabilitas pasar.
Temuan BPK ini menekankan pentingnya memperbarui regulasi pajak untuk mencerminkan dinamika pasar modal saat ini. Dengan memodernisasi regulasi ini, pemerintah dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik, mengurangi ambiguitas hukum, dan berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari transaksi pasar modal.
Tax Regulation Review
Stock Market Oversight