Key insights and market outlook
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengevaluasi peraturan PPN saat ini untuk pertambangan batubara setelah terjadi lonjakan restitusi PPN yang signifikan yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara. Tinjauan BPK atas temuan semester pertama 2025 mengungkapkan bahwa klasifikasi produk pertambangan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak disertai analisis dampak komprehensif terhadap penerimaan pajak. Peraturan saat ini diatur oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Pajak, dan PP No. 49/2022.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan tinjauan komprehensif terhadap peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di sektor pertambangan batubara. Rekomendasi ini muncul setelah terjadi peningkatan signifikan dalam restitusi PPN yang menimbulkan kekhawatiran tentang potensi dampak negatif terhadap penerimaan negara.
Temuan BPK, sebagaimana dirinci dalam laporan pemeriksaan semester pertama 2025, menyoroti bahwa klasifikasi produk pertambangan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) diterapkan tanpa analisis menyeluruh tentang implikasi penerimaan pajaknya. Kerangka regulasi saat ini didasarkan pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Pajak, dan PP No. 49/2022.
Industri pertambangan batubara merupakan kontributor signifikan bagi perekonomian Indonesia. Setiap perubahan dalam peraturan pajak atau implementasinya dapat memiliki konsekuensi luas bagi industri dan keuangan negara. Tinjauan yang akan datang diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan akan kehati-hatian fiskal dengan kebutuhan operasional sektor tersebut.
VAT Restitution Surge in Coal Mining
Regulatory Review Request by BPK